ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang ditetapkan sebagai persyaratan dengan panduan dalam membangun, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.
ISO 37001:2016 dapat diterapkan di segala jenis perusahaan atau lembaga, dari skala mikro hingga makro, termasuk perusahaan milik negara, organisasi besar, UKM, dan organisasi non-pemerintahan.
Manfaat dari penerapan standar ini adalah mengurangi risiko hukum yang berkaitan dengan penyuapan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ataupun undang-undang yang berkaitan dengan penyuapan, dan menghilangkan proses bisnis yang rentan dengan penyuapan.